Beranda > Berita Umum > Peranan KORPRI dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap ASN
Peranan KORPRI dalam Memberikan Bantuan Hukum Terhadap ASN
24 Agustus 2017
Semakin besar tanggung jawab dan dinamisnya tugas fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN), semakin besar pula kemungkinan ASN menghadapi permasalahan hukum. Tidak sedikit ASN sebagai anggota KORPRI yang dalam melaksanakan tugasnya tersangkut kasus/ permasalahan hukum akibat kesalahan administrasi dan tidak memahami ketentuan hukum/peraturan perundang-undangan. Tidak mampunya ASN menyelesaikan perkara (permasalahan hukum) yang menimpanya secara baik dan tidak mampunya ASN memperoleh apa yang menjadi haknya/tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, Sesuai amanat UUD 45 pasal 28d "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” dan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 92 dan pasal 106 “Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa “Bantuan Hukum”. Sebagai bentuk ketaatan terhadap Undang-undang tersebut Kementerian Pertanian melalui KORPRI membentuk Forum Konsultasi Hukum (FKH).
Menurut Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Hukum, Suharyanto, “ Forum Konsultasi Hukum (FKH) merupakan tempat bertukar pikiran untuk memperoleh kesimpulan berisikan nasehat hukum yang bertujuan memberikan pemahaman hukum atau peraturan perundang-undangan serta saran dan pertimbangan hukum kepada Anggota KORPRI Kementerian Pertanian sehingga terhindar /mampu menghindari dari permasalahan hukum, dan apabila sudah terkena permasalahan hukum, mampu menyelesaikannya dengan cara yang terbaik.”
Dalam acara FKH di Auditorium Gedung D Kementerian Pertanian, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Badan Kepegwaian Negara, Harun Arsyad, mengatakan, “Bantuan hukum bagi ASN diperuntukkan untuk ASN yang tersangkut permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi)” , Jakarta, 22/08/2017.
Pemberian bantuan hukum dalam perkara di Pengadilan dapat diartikan bantuan hukum perkara pidana, perdata, Tata Usaha Negara, dan peradilan agama. Dalam prakteknya, Biro Hukum mewakili institusi pemerintah dalam beracara di Pengadilan serta mendapat kuasa dari Menteri /Kepala Instansi untuk menangani perkara-perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam perkara Pidana, Pegawai Negeri (Biro Hukum) tidak boleh menjadi pengacara bagi Pegawai Negeri yang terkena perkara. Hal ini disebabkan nature dari hukum materiil pidana yang bersifat pribadi. Jika Pegawai Negeri menjadi pengacara bagi orang yang terkena pidana, maka Pegawai Negeri tersebut bertindak atas nama pribadi dan menjadi kuasa dari orang tersebut. Hal ini tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Advokat yang menyatakan bahwa seorang advokat tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara (Pasal 3 UU Advokat).
Dalam UU ASN dinyatakan bahwa peraturan lebih lanjut mengenai bantuan hukum akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah seyogyanya memperhatikan Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Advokat sehingga tidak bertentangan dengan Undang-undang tersebut karena secara hiraki kedudukan Undang-undang lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah.
Dibaca : 838 kali