Beranda > Berita Umum > Pendampingan Upsus SIWAB di Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua
Pendampingan Upsus SIWAB di Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua
13 Juli 2017
Dalam kurun waktu 2009-2014, penyediaan daging sapi lokal rata-rata baru memenuhi 65,24% kebutuhan total daging sapi/kerbau nasional. Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah perlu menyusun program peningkatan produksi daging sapi/kerbau dalam negeri menggunakan pendekatan yang lebih banyak mengikutsertakan peran aktif masyarakat. Mulai tahun 2017, pemerintah menetapkan Upsus Siwab (upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting). Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Keluaran yang diharapkan adalah terlayaninya perkawinan sapi/kerbau sebanyak 4 juta akseptor dan terjadinya kebuntingan sapi/kerbau 3 juta ekor di tahun 2017.
Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua merupakan wilayah tambahan pendampingan Upsus SIWAB oleh Balai Embrio Ternak Cipelang selain Kabupaten Rote Ndao, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sejak bulan Juni 2017. Kegiatan Upsus SIWAB Tahun 2017 di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua telah berjalan sejak bulan April 2017.
Dibaca : 675 kali