Beranda > Berita Umum > Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Kementerian Pertanian
Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Kementerian Pertanian
20 Mei 2017
Dalam pembukaan rakor PPID lingkup Kementan di Padjajaran Suites Resort & Conventional Hotel, Bogor (18/5) Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono mengatakan Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari , memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan meggunakan segala jenis saluran yang tersedia yang merupakan isi pasal 28f UUD 1945 amandemen undang-undang dasar yang menjadi ruhnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya dalam sambutannya, Sekjen Kementan menegaskan Tidak boleh ada lagi pejabat yang menyembunyikan Informasi Publik, karena Kementerian Pertanian sudah mempunyai rambu-rambu yang jelas dalam melayani informasi publik. Setiap pejabat publik harus memahami aturan Informasi Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib melayani permohonan informasi, tetapi tetap menjaga informasi personal pada wilayah informasi yang dikecualikan.
Sekjen kementan menyatakan, Kini publik semakin cerdas, maka data dan informasi harus lebih mudah ditelusur. Dalam Rakor ini, sekjen kementan meluncurkan Indoagropedia merupakan kamus on line bidang pertanian (https://indoagropedia.pertanian.go.id) dan Satu Layanan Kementan merupakan sebuah aplikasi dalam satu layanan (https://satulayanan.pertanian.go.id).
Sementara dalam acara yang sama Henny S Widyaningsih Komisioner Komisi Informasi Pusat mengatakan, PPID harus memahami tugasnya dalam menyediakan informasi proaktif yang harus ada di website dan informasi pasif yang wajib tersedia setiap saat. Kementan mempunyai posisi Strategis di tengah masyarakat, untuk itu PPID Pelaksana sebagai ujung tombak informasi harus saling sinergi untuk mendukung PPID Utama.
Saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa petugas pajak berwenang memperoleh akses informasi perpajakan dari lembaga jasa keuangan dan dapat mengakses informasi keuangan seperti identitas pemegang rekening tabungan, nomor rekening keuangan dan pengahasilan terkait dengan rekening keuangan.
Adanya perpu tersebut memiliki konsekuensi, bahwa PPID harus bersiap diri bahwa sebelumnya rekeing pribadi merupakan informasi yang dikecualikan dengan adanya perpu tersebut kini dapat diakses.
sumber : https://www.facebook.com/kementanRI/
Dibaca : 735 kali