Beranda > Berita Umum > Tupoksi Balai
Tupoksi Balai
17 Februari 2010
Balai Embrio Ternak Cipelang Bogor merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Berdiri sejak tahun 1994, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 464/Kpts/OT.210/6/1994 tanggal 9 Juni 1994yang disempurnakan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :286/Kpts/OT.210/4/2002 tanggal 16 April 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Embrio Ternak Cipelang.
Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Balai Embrio Ternak Cipelang, maka Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :286/Kpts/OT.210/4/2002 tanggal 16 April 2002,tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Embrio Ternak Cipelangkemudian disempurnakan kembali dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 57/Permentan/OT.140/5/2013 tanggal 24 Mei 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Embrio Ternak Cipelang.
Dibaca : 15.302 kali