Beranda > Berita Umum > Tupoksi Balai

Tupoksi Balai

17 Februari 2010

Balai Embrio Ternak Cipelang Bogor merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Berdiri sejak tahun 1994, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 464/Kpts/OT.210/6/1994 tanggal 9 Juni 1994yang disempurnakan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :286/Kpts/OT.210/4/2002 tanggal 16 April 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Embrio Ternak Cipelang.

Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Balai Embrio Ternak Cipelang, maka Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor :286/Kpts/OT.210/4/2002 tanggal 16 April 2002,tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Embrio Ternak Cipelangkemudian disempurnakan kembali dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 57/Permentan/OT.140/5/2013 tanggal 24 Mei 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Embrio Ternak Cipelang.

Dibaca : 15.302 kali


Lokasi Kami

Peta Lihat di Google Map

Tidak puas dengan pelayanan kami? klik berikut:

https://lapor.go.id/ SABERPUNGLI
Dupak e-Personal SIRUP

Aksesibilitas

Pembaca Layar
Kontras
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jeda Animasi
Ramah Disleksia
Kursor
Jarak Baris
Perataan Teks
Saturasi
Reset