Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

LAPORAN DUMAS

10/04/2026 13:03:00 Admin Satker 15

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di BET mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang penanganan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat lingkup Kementerian Pertanian.  Pengaduan masyarakat (Dumas) adalah bentuk penerapan pengawasan yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparatur pemerintah berupa sumbang pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media pengaduan. Pengelola Dumas dalam menyelenggarakan pengelolaan Dumas harus menerapkan etika, meliputi:

a. etika terhadap Pelapor Dumas, berupa:

  1. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
  2. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil, serta tidak diskriminatif;
  3. menjamin kerahasiaan identitas Pelapor Dumas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menciptakan kenyamanan dan keamanan kepada Pelapor Dumas; dan
  5. memberikan penjelasan secara proporsional tentang perkembangan proses Dumas yang ditangani;

b. etika terhadap Terlapor Dumas, berupa:

  1. menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah; dan
  2. menghormati hak Terlapor Dumas, meliputi hak:
    1. membuktikan bahwa Terlapor Dumas tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan/atau alat bukti lain; dan
    2. meminta salinan berita acara pemeriksaan atas Terlapor Dumas; dan

c. etika terhadap sesama pengelola Dumas, berupa:

  1. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  2. menggalang rasa kebersaman;
  3. menghargai perbedaan pendapat; dan
  4. saling membimbing, mengingatkan, dan mengoreksi.

Dumas disampaikan oleh Pelapor Dumas melalui sarana Dumas, dilengkapi dengan informasi paling kurang terdiri atas:

  1. nama, alamat lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon;
  2. materi Dumas; dan
  3. bukti pendukung Dumas.

LAPORAN DUMAS :

 

 

Profil Lainnya