Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

LAYANAN PENJUALAN TERNAK

11/03/2026 12:03:28 Admin Satker 26
Content tidak dapat ditampilkan, hubungi administrator

Standar Pelayanan Publik

Layanan Penjualan Ternak Bibit


1. Persyaratan

  • Stakeholder berasal dari instansi pemerintah atau non-pemerintah

  • Melampirkan identitas diri (KTP/ID Card)

  • Memiliki dukungan manajemen pemeliharaan ternak

  • Menyediakan sarana pengangkutan ternak yang layak dan aman

  • Melakukan pembayaran secara non-tunai sesuai kode pembayaran

  • Wajib melaporkan perkembangan ternak secara berkala (akan dimonitor oleh BET)


2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengajuan permohonan secara tertulis atau melalui SISCOBETI
    (https://sibeti.ditjenpkh.pertanian.go.id/siscobeti/)

  2. Persetujuan/penolakan oleh Kepala Balai (maksimal 5 hari kerja)

  3. Penetapan jumlah dan jenis ternak bibit

  4. Penerbitan kode pembayaran oleh bendahara penerimaan

  5. Pembayaran dilakukan secara non-tunai

  6. Penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)

  7. Pengambilan ternak oleh stakeholder dengan sarana angkut yang aman
    (maksimal 5 hari kalender setelah pembayaran atau sesuai kesepakatan)


3. Jangka Waktu Pelayanan

  • Maksimal 5 hari setelah pembayaran dan persyaratan terpenuhi


4. Biaya/Tarif

  • Sesuai ketentuan SK Kepala Balai Embrio Ternak

Catatan:

  • Harga ternak bersifat franco BET (biaya tambahan ditanggung pembeli)

  • Keterlambatan pengambilan (>5 hari) dikenakan biaya Rp35.000/ekor/hari


5. Produk Layanan

  • Ternak Bibit (Sapi dan Kerbau sesuai ketersediaan)


6. Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Tanggapan diberikan maksimal 14 hari kerja.


Pengelolaan Pelayanan

1. Dasar Hukum

Mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait peternakan dan kesehatan hewan, pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta ketentuan PNBP dan standar pelayanan.


2. Sarana dan Prasarana

  • Konsultasi online, wifi, charging box

  • Fasilitas disabilitas & ruang tunggu

  • P3K, mushola, kids corner

  • Meja informasi & sarana pengaduan

  • Area merokok

  • Sarana pengangkutan ternak


3. Kompetensi Pelaksana

  • Minimal pendidikan SMA/sederajat

  • Komunikatif dan santun

  • Mampu menangani ternak dengan baik


4. Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh atasan langsung

  • Diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI)


5. Jumlah Pelaksana

  • 2–3 orang petugas


6. Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan sesuai standar yang ditetapkan

  • Sistem manajemen mutu (ISO 9001, 14001, 37001)

  • Petugas kompeten

  • Ternak dalam kondisi sehat saat diserahkan


7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan

  • Penanganan ternak sesuai kesejahteraan hewan

  • Penerapan standar keselamatan kerja

  • Keamanan lingkungan dengan CCTV dan petugas 24 jam


8. Evaluasi Kinerja

  • Monitoring dan evaluasi dilakukan minimal 1 kali dalam setahun