LAYANAN PENJUALAN TERNAK
Standar Pelayanan Publik
Layanan Penjualan Ternak Bibit
1. Persyaratan
-
Stakeholder berasal dari instansi pemerintah atau non-pemerintah
-
Melampirkan identitas diri (KTP/ID Card)
-
Memiliki dukungan manajemen pemeliharaan ternak
-
Menyediakan sarana pengangkutan ternak yang layak dan aman
-
Melakukan pembayaran secara non-tunai sesuai kode pembayaran
-
Wajib melaporkan perkembangan ternak secara berkala (akan dimonitor oleh BET)
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Pengajuan permohonan secara tertulis atau melalui SISCOBETI
(https://sibeti.ditjenpkh.pertanian.go.id/siscobeti/) -
Persetujuan/penolakan oleh Kepala Balai (maksimal 5 hari kerja)
-
Penetapan jumlah dan jenis ternak bibit
-
Penerbitan kode pembayaran oleh bendahara penerimaan
-
Pembayaran dilakukan secara non-tunai
-
Penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
-
Pengambilan ternak oleh stakeholder dengan sarana angkut yang aman
(maksimal 5 hari kalender setelah pembayaran atau sesuai kesepakatan)

3. Jangka Waktu Pelayanan
-
Maksimal 5 hari setelah pembayaran dan persyaratan terpenuhi
4. Biaya/Tarif
-
Sesuai ketentuan SK Kepala Balai Embrio Ternak
Catatan:
-
Harga ternak bersifat franco BET (biaya tambahan ditanggung pembeli)
-
Keterlambatan pengambilan (>5 hari) dikenakan biaya Rp35.000/ekor/hari
5. Produk Layanan
-
Ternak Bibit (Sapi dan Kerbau sesuai ketersediaan)
6. Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
-
📮 Kotak pengaduan di kantor BET
-
📞 Telepon/Fax: (0251) 8211555 / 8211988
-
📧 Email: [email protected]
-
💬 WhatsApp: 08111148878
-
🌐 Kanal resmi:
-
https://www.lapor.go.id / SMS 1708 / @lapor1708
Tanggapan diberikan maksimal 14 hari kerja.
Pengelolaan Pelayanan
1. Dasar Hukum
Mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait peternakan dan kesehatan hewan, pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta ketentuan PNBP dan standar pelayanan.
2. Sarana dan Prasarana
-
Konsultasi online, wifi, charging box
-
Fasilitas disabilitas & ruang tunggu
-
P3K, mushola, kids corner
-
Meja informasi & sarana pengaduan
-
Area merokok
-
Sarana pengangkutan ternak
3. Kompetensi Pelaksana
-
Minimal pendidikan SMA/sederajat
-
Komunikatif dan santun
-
Mampu menangani ternak dengan baik
4. Pengawasan Internal
-
Dilakukan oleh atasan langsung
-
Diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI)
5. Jumlah Pelaksana
-
2–3 orang petugas
6. Jaminan Pelayanan
-
Pelayanan sesuai standar yang ditetapkan
-
Sistem manajemen mutu (ISO 9001, 14001, 37001)
-
Petugas kompeten
-
Ternak dalam kondisi sehat saat diserahkan
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan
-
Penanganan ternak sesuai kesejahteraan hewan
-
Penerapan standar keselamatan kerja
-
Keamanan lingkungan dengan CCTV dan petugas 24 jam
8. Evaluasi Kinerja
-
Monitoring dan evaluasi dilakukan minimal 1 kali dalam setahun