Layanan Penjualan Embrio
Standar Pelayanan Publik
Layanan Penjualan Embrio
1. Persyaratan
-
Stakeholder berasal dari instansi pemerintah atau non-pemerintah
-
Melampirkan identitas diri (KTP/ID Card)
-
Menyediakan kontainer penyimpanan embrio yang layak
-
Melakukan pembayaran non-tunai sesuai kode pembayaran
-
Memiliki petugas teknis Transfer Embrio (TE)
-
Wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan TE secara berkala melalui Dinas
-
Permohonan ditembuskan kepada Dinas terkait
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Pengajuan permohonan melalui surat atau SISCOBETI
(https://sibeti.ditjenpkh.pertanian.go.id/siscobeti) -
Persetujuan/penolakan oleh Kepala Balai (maksimal 5 hari kerja)
-
Penerbitan kode pembayaran
-
Pembayaran dilakukan secara non-tunai
-
Pemeriksaan kontainer oleh petugas
-
Penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
-
Embrio diserahkan atau dikirim sesuai kesepakatan

3. Jangka Waktu Pelayanan
-
Maksimal 5 hari kerja setelah pembayaran dikonfirmasi dan persyaratan terpenuhi
4. Biaya/Tarif
-
Embrio Registered: Rp600.000
-
Embrio Non-Registered: Rp40.000
-
Embrio Ekspor: Rp5.100.000
Catatan:
-
Harga bersifat franco BET (biaya tambahan ditanggung pembeli)
-
Jika embrio tidak diambil dalam 1 minggu, BET berhak mengalihkan ke pihak lain
-
Risiko pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli
5. Produk Layanan
-
Embrio ternak (sesuai standar dan ketersediaan)
6. Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
-
📮 Kotak pengaduan di kantor BET
-
📞 Telepon/Fax: (0251) 8211555 / 8211988
-
📧 Email: [email protected]
-
💬 WhatsApp: 08111148878
-
🌐 Kanal resmi:
-
https://www.lapor.go.id / SMS 1708 / @lapor1708
Tanggapan diberikan maksimal 14 hari kerja.
Pengelolaan Pelayanan
1. Dasar Hukum
Mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait peternakan, standardisasi, pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta ketentuan PNBP dan standar nasional embrio ternak.
2. Sarana dan Prasarana
-
Konsultasi online, wifi, charging box
-
Fasilitas disabilitas & ruang tunggu
-
Kids corner, mushola
-
Meja informasi & sarana pengaduan
-
Kontainer nitrogen cair
-
Mobil ekspedisi embrio
3. Kompetensi Pelaksana
-
Minimal pendidikan SMA/sederajat
-
Memahami teknik penanganan (handling) embrio dengan baik
4. Pengawasan Internal
-
Dilakukan oleh atasan langsung
-
Diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI)
5. Jumlah Pelaksana
-
2–3 orang petugas
6. Jaminan Pelayanan
-
Embrio layak transfer sesuai standar SNI
-
Penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001, 14001, 37001)
-
Petugas kompeten
-
Pengiriman tepat waktu dan kualitas terjamin
-
Klaim dapat diajukan dengan bukti video unboxing
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan
-
Penanganan embrio sesuai standar
-
Dukungan CCTV dan keamanan 24 jam
8. Evaluasi Kinerja
-
Monitoring dan evaluasi minimal 1 kali per tahun