Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Layanan Penjualan Embrio

26/02/2026 14:16:21 Admin Satker 41
Content tidak dapat ditampilkan, hubungi administrator

Standar Pelayanan Publik

Layanan Penjualan Embrio


1. Persyaratan

  • Stakeholder berasal dari instansi pemerintah atau non-pemerintah

  • Melampirkan identitas diri (KTP/ID Card)

  • Menyediakan kontainer penyimpanan embrio yang layak

  • Melakukan pembayaran non-tunai sesuai kode pembayaran

  • Memiliki petugas teknis Transfer Embrio (TE)

  • Wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan TE secara berkala melalui Dinas

  • Permohonan ditembuskan kepada Dinas terkait


2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengajuan permohonan melalui surat atau SISCOBETI
    (https://sibeti.ditjenpkh.pertanian.go.id/siscobeti)

  2. Persetujuan/penolakan oleh Kepala Balai (maksimal 5 hari kerja)

  3. Penerbitan kode pembayaran

  4. Pembayaran dilakukan secara non-tunai

  5. Pemeriksaan kontainer oleh petugas

  6. Penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)

  7. Embrio diserahkan atau dikirim sesuai kesepakatan


3. Jangka Waktu Pelayanan

  • Maksimal 5 hari kerja setelah pembayaran dikonfirmasi dan persyaratan terpenuhi


4. Biaya/Tarif

  • Embrio Registered: Rp600.000

  • Embrio Non-Registered: Rp40.000

  • Embrio Ekspor: Rp5.100.000

Catatan:

  • Harga bersifat franco BET (biaya tambahan ditanggung pembeli)

  • Jika embrio tidak diambil dalam 1 minggu, BET berhak mengalihkan ke pihak lain

  • Risiko pengiriman menjadi tanggung jawab pembeli


5. Produk Layanan

  • Embrio ternak (sesuai standar dan ketersediaan)


6. Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Tanggapan diberikan maksimal 14 hari kerja.


Pengelolaan Pelayanan

1. Dasar Hukum

Mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait peternakan, standardisasi, pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta ketentuan PNBP dan standar nasional embrio ternak.


2. Sarana dan Prasarana

  • Konsultasi online, wifi, charging box

  • Fasilitas disabilitas & ruang tunggu

  • Kids corner, mushola

  • Meja informasi & sarana pengaduan

  • Kontainer nitrogen cair

  • Mobil ekspedisi embrio


3. Kompetensi Pelaksana

  • Minimal pendidikan SMA/sederajat

  • Memahami teknik penanganan (handling) embrio dengan baik


4. Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh atasan langsung

  • Diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI)


5. Jumlah Pelaksana

  • 2–3 orang petugas


6. Jaminan Pelayanan

  • Embrio layak transfer sesuai standar SNI

  • Penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001, 14001, 37001)

  • Petugas kompeten

  • Pengiriman tepat waktu dan kualitas terjamin

  • Klaim dapat diajukan dengan bukti video unboxing


7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan

  • Penanganan embrio sesuai standar

  • Dukungan CCTV dan keamanan 24 jam


8. Evaluasi Kinerja

  • Monitoring dan evaluasi minimal 1 kali per tahun