LAYANAN PEMBINAAN DAN BIMTEK
Content tidak dapat ditampilkan, hubungi administrator
Standar Pelayanan Publik
Layanan Pembinaan dan Bimbingan Teknis
1. Persyaratan
- Pemohon berasal dari instansi pemerintah atau non-pemerintah
- Melampirkan identitas diri (KTP)
- Melampirkan surat permohonan kepada Kepala Balai Embrio Ternak
- Khusus Bimtek TE:
- Minimal pendidikan D-III bidang peternakan/kesehatan hewan
- Memiliki sertifikat IB, PKb, dan ATR
- Usia maksimal 50 tahun
- Ditujukan untuk pembinaan/pembimbingan peternak atau kelompok ternak
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengajuan permohonan melalui surat atau sistem SISCOBETI
(https://sibeti.ditjenpkh.pertanian.go.id/siscobeti/) - Persetujuan/penolakan oleh Kepala Balai maksimal 5 hari kerja
- Koordinasi antara petugas dan pemohon
- Pelaksanaan kegiatan pembinaan/Bimtek
- Bimtek TE dapat dilaksanakan bekerja sama dengan instansi lain

3. Jangka Waktu Pelayanan
- 14 hari kalender
4. Biaya/Tarif
- Sesuai kesepakatan
5. Produk Layanan
- Jasa Pembinaan dan Bimbingan Teknis Transfer Embrio (Bimtek TE)
6. Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Surat resmi ke Kepala Balai Embrio Ternak
- Kotak pengaduan di kantor BET
- Telepon/Fax: (0251) 8211555 / 8211988
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 08111148878
- Kanal resmi:
- Kaldu Emas: https://dumas.pertanian.go.id/
- WBS: https://wbs.pertanian.go.id/
- SP4N LAPOR: www.lapor.go.id / SMS 1708 / @lapor1708
Tanggapan diberikan maksimal 14 hari kerja.
Pengelolaan Pelayanan
1. Dasar Hukum
Mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, survei kepuasan masyarakat, serta ketentuan PNBP dan pelayanan perkawinan ternak.
2. Sarana dan Prasarana
- Ruang pelayanan & ruang tunggu
- Konsultasi online & meja informasi
- Fasilitas disabilitas & ruang laktasi
- Wifi, charging box, P3K
- Area ibadah & parkir
- Sarana pengaduan masyarakat
- Ruang Bimtek, proyektor & peralatan teknis TE
- Mess Bimtek/guest house
3. Kompetensi Pelaksana
- Komunikatif dan santun
- Mampu memberikan edukasi yang mudah dipahami
- Kompeten dalam teknis transfer embrio
4. Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh atasan langsung
- Diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI)
5. Jumlah Pelaksana
- Pembinaan: 2–3 orang
- Bimtek TE: 20–25 orang
6. Jaminan Pelayanan
- Layanan sesuai standar
- Petugas kompeten
- Pelaksanaan tepat waktu
- Penjaminan mutu bekerja sama dengan BBPKH Cinagara
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan
- Pelayanan cepat dan dapat dipertanggungjawabkan
- Penanganan ternak sesuai kesejahteraan hewan
- Standar keselamatan kerja diterapkan
- CCTV dan keamanan 24 jam
8. Evaluasi Kinerja
- Monitoring dan evaluasi dilakukan minimal 1 kali per tahun