Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

LAYANAN PEMBINAAN DAN BIMTEK

11/03/2026 14:06:25 Admin Satker 26
Content tidak dapat ditampilkan, hubungi administrator

Standar Pelayanan Publik

Layanan Pembinaan dan Bimbingan Teknis

1. Persyaratan

  • Pemohon berasal dari instansi pemerintah atau non-pemerintah
  • Melampirkan identitas diri (KTP)
  • Melampirkan surat permohonan kepada Kepala Balai Embrio Ternak
  • Khusus Bimtek TE:
    • Minimal pendidikan D-III bidang peternakan/kesehatan hewan
    • Memiliki sertifikat IB, PKb, dan ATR
    • Usia maksimal 50 tahun
  • Ditujukan untuk pembinaan/pembimbingan peternak atau kelompok ternak

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengajuan permohonan melalui surat atau sistem SISCOBETI
    (https://sibeti.ditjenpkh.pertanian.go.id/siscobeti/)
  2. Persetujuan/penolakan oleh Kepala Balai maksimal 5 hari kerja
  3. Koordinasi antara petugas dan pemohon
  4. Pelaksanaan kegiatan pembinaan/Bimtek
  5. Bimtek TE dapat dilaksanakan bekerja sama dengan instansi lain


3. Jangka Waktu Pelayanan

  • 14 hari kalender

4. Biaya/Tarif

  • Sesuai kesepakatan

5. Produk Layanan

  • Jasa Pembinaan dan Bimbingan Teknis Transfer Embrio (Bimtek TE)

6. Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Tanggapan diberikan maksimal 14 hari kerja.


Pengelolaan Pelayanan

1. Dasar Hukum

Mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, survei kepuasan masyarakat, serta ketentuan PNBP dan pelayanan perkawinan ternak.


2. Sarana dan Prasarana

  • Ruang pelayanan & ruang tunggu
  • Konsultasi online & meja informasi
  • Fasilitas disabilitas & ruang laktasi
  • Wifi, charging box, P3K
  • Area ibadah & parkir
  • Sarana pengaduan masyarakat
  • Ruang Bimtek, proyektor & peralatan teknis TE
  • Mess Bimtek/guest house

3. Kompetensi Pelaksana

  • Komunikatif dan santun
  • Mampu memberikan edukasi yang mudah dipahami
  • Kompeten dalam teknis transfer embrio

4. Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh atasan langsung
  • Diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI)

5. Jumlah Pelaksana

  • Pembinaan: 2–3 orang
  • Bimtek TE: 20–25 orang

6. Jaminan Pelayanan

  • Layanan sesuai standar
  • Petugas kompeten
  • Pelaksanaan tepat waktu
  • Penjaminan mutu bekerja sama dengan BBPKH Cinagara

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan

  • Pelayanan cepat dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Penanganan ternak sesuai kesejahteraan hewan
  • Standar keselamatan kerja diterapkan
  • CCTV dan keamanan 24 jam

8. Evaluasi Kinerja

  • Monitoring dan evaluasi dilakukan minimal 1 kali per tahun