Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN

27/03/2026 14:20:00 Admin Satker 6

Berdasarkan pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian, informasi publik yang tidak dapat diberikan terdiri atas :

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang berkaitan dnegan hak pribadi;
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
  6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Informasi yang dikecualikan lingkup Kementerian Pertanian ditetapkan berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pertanian Nomor 2957/KPTS/HM.130/A/09/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi yang dikecualikan Lingkup Kementerian Pertanian; Klik disini

Profil Lainnya