Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

DIPA

25/03/2026 12:03:00 Admin Satker 116

DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 

 Fungsi DIPA :

  1. Dasar pelaksanaan kegiatan bagi Satker
  2. Dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN
  3. Alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, APBN, dan perangkat akuntansi pemerintah

Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dikelompokkan atas :

DIPA K/L

  1. DIPA Induk : Akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh Pengguna Anggaran menurut unit Eselon I (K/L) yang memiliki alokasi anggaran.
  2. DIPA Petikan : DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rician pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker.

DIPA BUN

Dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

DIPA disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing K/L atau Satker yang telah disetujui oleh DPR RI. DIPA tersebut disusun dengan mengacu pada rincian APBN yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

(Sumber : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/investasi/id/data-publikasi/artikel/2939-mengenal-daftar-isian-pelaksanaan-anggaran-dipa.html).

DIPA merupakan merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. DIPA Balai Embrio Ternak  dapat dilihat  pada tautan dibawah ini :  

Uraian 2021 2022 2023 2024 2025 2026
DIPA

Profil Lainnya