LAYANAN PRODUKSI DAN TRANSFER EMBRIO
Content tidak dapat ditampilkan, hubungi administrator
Standar Pelayanan Publik
Layanan Produksi dan Transfer Embrio
1. Persyaratan
Produksi Embrio:
- Stakeholder berasal dari instansi pemerintah atau peternak (dengan/ tanpa rekomendasi Dinas)
- Pelaksanaan berdasarkan kesepakatan kerja sama
- Menyediakan ternak donor sesuai persyaratan
- Menyediakan alat dan bahan sesuai kesepakatan
Transfer Embrio:
- Stakeholder berasal dari instansi pemerintah atau peternak (dengan/ tanpa rekomendasi Dinas)
- Menyediakan ternak resipien yang memenuhi syarat
- Wajib melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala melalui SISCOBETI dan Dinas
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengajuan permohonan melalui surat atau SISCOBETI
(https://sibeti.ditjenpkh.pertanian.go.id/siscobeti/) - Persetujuan/penolakan oleh Kepala Balai (maksimal 5 hari kerja)
- Pembayaran embrio (khusus peternak mandiri/non rekomendasi)
- Penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Penyerahan atau pengiriman embrio sesuai jadwal
- Pelaksanaan produksi/transfer embrio oleh tim teknis BET
- Pembayaran jasa petugas (sesuai ketentuan)
- Pelaporan kegiatan oleh petugas kepada Kepala Balai

3. Jangka Waktu Pelayanan
- Maksimal 5 hari kerja setelah pembayaran
4. Biaya/Tarif
Produksi Embrio:
- Biaya berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS/MoU)
Transfer Embrio:
- Instansi pemerintah / rekomendasi Dinas:
- Embrio gratis
- Biaya operasional ditanggung DIPA BET
- Peternak mandiri:
- Membayar embrio sesuai tarif yang berlaku
- Biaya operasional sesuai standar biaya umum
- Biaya kegiatan sesuai kesepakatan (PKS/MoU)
5. Produk Layanan
- Jasa Produksi Embrio
- Jasa Transfer Embrio (TE)
6. Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- 📮 Kotak pengaduan di kantor BET
- 📞 Telepon/Fax: (0251) 8211555 / 8211988
- 📧 Email: [email protected]
- 💬 WhatsApp: 08111148878
- 🌐 Kanal resmi:
- https://dumas.pertanian.go.id/
- https://wbs.pertanian.go.id/
- https://www.lapor.go.id / SMS 1708 / @lapor1708
Tanggapan diberikan maksimal 14 hari kerja.
Pengelolaan Pelayanan
1. Dasar Hukum
Mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait peternakan, pelayanan publik, standar mutu, pengaduan masyarakat, serta ketentuan PNBP dan organisasi UPT.
2. Sarana dan Prasarana
- Konsultasi online, wifi, charging box
- Fasilitas disabilitas & ruang tunggu
- P3K, mushola, kids corner
- Meja informasi & sarana pengaduan
- Peralatan teknis TE & produksi embrio
- Kontainer nitrogen cair
- Laboratorium produksi embrio
3. Kompetensi Pelaksana
- Komunikatif dan santun
- Petugas Produksi Embrio:
- Minimal SMA, berpengalaman ≥3 tahun
- Menguasai teknik produksi & laboratorium embrio
- Petugas Transfer Embrio:
- Minimal D-III Peternakan/Keswan
- Memiliki sertifikat IB, PKb, dan TE
4. Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh atasan langsung
- Diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI)
5. Jumlah Pelaksana
- 3–4 orang petugas
6. Jaminan Pelayanan
- Pelayanan sesuai standar
- Petugas kompeten
- Produksi dan transfer embrio sesuai standar teknis
- Pengiriman tepat waktu dan kualitas terjamin
- Penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001, 14001, 37001)
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan
- Penanganan ternak sesuai kesejahteraan hewan
- Penerapan standar keselamatan kerja
8. Evaluasi Kinerja
- Monitoring dan evaluasi minimal 1 kali per tahun