Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

LAYANAN PRODUKSI DAN TRANSFER EMBRIO

11/03/2026 11:58:55 Admin Satker 22
Content tidak dapat ditampilkan, hubungi administrator

Standar Pelayanan Publik

Layanan Produksi dan Transfer Embrio


1. Persyaratan

Produksi Embrio:

  • Stakeholder berasal dari instansi pemerintah atau peternak (dengan/ tanpa rekomendasi Dinas)
  • Pelaksanaan berdasarkan kesepakatan kerja sama
  • Menyediakan ternak donor sesuai persyaratan
  • Menyediakan alat dan bahan sesuai kesepakatan

Transfer Embrio:

  • Stakeholder berasal dari instansi pemerintah atau peternak (dengan/ tanpa rekomendasi Dinas)
  • Menyediakan ternak resipien yang memenuhi syarat
  • Wajib melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala melalui SISCOBETI dan Dinas

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengajuan permohonan melalui surat atau SISCOBETI
    (https://sibeti.ditjenpkh.pertanian.go.id/siscobeti/)
  2. Persetujuan/penolakan oleh Kepala Balai (maksimal 5 hari kerja)
  3. Pembayaran embrio (khusus peternak mandiri/non rekomendasi)
  4. Penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)
  5. Penyerahan atau pengiriman embrio sesuai jadwal
  6. Pelaksanaan produksi/transfer embrio oleh tim teknis BET
  7. Pembayaran jasa petugas (sesuai ketentuan)
  8. Pelaporan kegiatan oleh petugas kepada Kepala Balai


3. Jangka Waktu Pelayanan

  • Maksimal 5 hari kerja setelah pembayaran

4. Biaya/Tarif

Produksi Embrio:

  • Biaya berdasarkan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS/MoU)

Transfer Embrio:

  • Instansi pemerintah / rekomendasi Dinas:
    • Embrio gratis
    • Biaya operasional ditanggung DIPA BET
  • Peternak mandiri:
    • Membayar embrio sesuai tarif yang berlaku
    • Biaya operasional sesuai standar biaya umum
    • Biaya kegiatan sesuai kesepakatan (PKS/MoU)

5. Produk Layanan

  • Jasa Produksi Embrio
  • Jasa Transfer Embrio (TE)

6. Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Tanggapan diberikan maksimal 14 hari kerja.


Pengelolaan Pelayanan

1. Dasar Hukum

Mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait peternakan, pelayanan publik, standar mutu, pengaduan masyarakat, serta ketentuan PNBP dan organisasi UPT.


2. Sarana dan Prasarana

  • Konsultasi online, wifi, charging box
  • Fasilitas disabilitas & ruang tunggu
  • P3K, mushola, kids corner
  • Meja informasi & sarana pengaduan
  • Peralatan teknis TE & produksi embrio
  • Kontainer nitrogen cair
  • Laboratorium produksi embrio

3. Kompetensi Pelaksana

  • Komunikatif dan santun
  • Petugas Produksi Embrio:
    • Minimal SMA, berpengalaman ≥3 tahun
    • Menguasai teknik produksi & laboratorium embrio
  • Petugas Transfer Embrio:
    • Minimal D-III Peternakan/Keswan
    • Memiliki sertifikat IB, PKb, dan TE

4. Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh atasan langsung
  • Diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI)

5. Jumlah Pelaksana

  • 3–4 orang petugas

6. Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan sesuai standar
  • Petugas kompeten
  • Produksi dan transfer embrio sesuai standar teknis
  • Pengiriman tepat waktu dan kualitas terjamin
  • Penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001, 14001, 37001)

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan

  • Penanganan ternak sesuai kesejahteraan hewan
  • Penerapan standar keselamatan kerja

8. Evaluasi Kinerja

  • Monitoring dan evaluasi minimal 1 kali per tahun